👥
WHO — Siapa?
Siapa yang Menetapkan dan Siapa yang Terdampak?
Pihak penerbit, pemangku kepentingan, dan subjek regulasi

Pihak Penerbit Regulasi

Peraturan ini ditetapkan oleh Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed. selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, ditandatangani pada 2 Januari 2026. Pengundangan dilakukan oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, pada 5 Januari 2026. Dokumen ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1 — menjadikannya regulasi pertama yang diundangkan di tahun 2026.

Tiga Aktor Utama dalam Standar Proses

Regulasi ini mendefinisikan secara eksplisit tiga aktor utama yang terlibat dalam proses pembelajaran:

AktorDefinisi dalam PermendikdasmenPeran dalam Standar Proses
Murid Peserta didik pada jalur formal, nonformal, dan informal pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen dari setiap jenis pendidikan (Pasal 1 ayat 2) Subjek utama pembelajaran; juga berperan sebagai penilai proses pembelajaran guru
Pendidik Tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (Pasal 1 ayat 3) Perencana, pelaksana, dan penilai proses pembelajaran; dinilai oleh sesama pendidik, kepala satuan, dan murid
Satuan Pendidikan Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal (Pasal 1 ayat 4) Penyedia lingkungan belajar; kepala satuan pendidikan berperan menilai dan memberi umpan balik kepada pendidik

Pihak yang Terdampak Langsung

Standar ini berlaku bagi semua guru, kepala sekolah, dan murid di seluruh jenjang — dari pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas dan kejuruan, termasuk sekolah luar biasa dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). Di SD Muhammadiyah 01 Kukusan, ini berarti seluruh guru kelas, guru mata pelajaran, kepala sekolah, dan tentu saja seluruh murid dari kelas 1 hingga kelas 6.

📐
WHAT — Apa?
Apa Itu Standar Proses 2026?
Definisi, cakupan, prinsip, dan tiga komponen utama standar

Definisi Resmi

📌

Pasal 1 ayat 1 Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Tiga Komponen Standar Proses Pasal 2

Standar Proses mencakup tiga komponen yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan:

📝
a. Perencanaan Pembelajaran

Aktivitas merumuskan tujuan belajar, cara mencapainya, dan cara menilai ketercapaiannya — dituangkan dalam dokumen perencanaan yang memuat tujuan, langkah, dan penilaian pembelajaran.

🏃
b. Pelaksanaan Pembelajaran

Kegiatan nyata di kelas yang menciptakan suasana interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi murid. Dilakukan melalui keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi oleh pendidik.

🔍
c. Penilaian Proses Pembelajaran

Asesmen terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dilakukan oleh pendidik sendiri, sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan murid — minimal satu kali per semester.

Tiga Prinsip Pembelajaran Baru Pasal 3

Inilah inti perubahan terbesar dibandingkan standar lama. Seluruh proses pembelajaran harus dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik, berdasarkan tiga prinsip:

1. Berkesadaran Pasal 3 ayat 2

Proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri. Murid tidak sekadar menjalankan instruksi — mereka tahu mengapa mereka belajar sesuatu.

2. Bermakna Pasal 3 ayat 3

Proses pembelajaran yang terjadi ketika murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain. Belajar bukan hafalan — tetapi pemahaman yang bisa digunakan.

3. Menggembirakan Pasal 3 ayat 4

Proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi. Suasana belajar yang baik bukan yang membebani, melainkan yang membuat murid antusias dan percaya diri dalam menghadapi tantangan.

🗺️
WHERE — Di Mana?
Di Mana Standar Proses Ini Berlaku?
Jenjang, jalur, jenis pendidikan, dan lingkungan belajar yang dimaksud

Cakupan Jenjang dan Jalur Pendidikan

Standar ini berlaku secara nasional untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia, tanpa terkecuali:

JenjangBentuk Satuan PendidikanCatatan Khusus
PAUDTK, RA, KB, TPA, SPSBerlaku sama — termasuk pendidikan informal
Pendidikan DasarSD, MI, SMP, MTs, SDLB, SMPLBTermasuk pendidikan kesetaraan Paket A & B
Pendidikan Menengah UmumSMA, MA, SMALBTermasuk pendidikan kesetaraan Paket C
Pendidikan Menengah KejuruanSMK, MAKDitambah praktik kerja lapangan (Pasal 13)
Pendidikan KhususSLB jenjang menengahDitambah program magang (Pasal 13)

Empat Dimensi Lingkungan Pembelajaran Pasal 12

Standar ini juga mendefinisikan lingkungan pembelajaran secara holistik melalui kerangka empat komponen:

🎓 Praktik Pedagogis
  • Strategi pembelajaran berfokus pada pengalaman belajar murid
  • Mencakup pemilihan metode, media, dan teknik penilaian
  • Diarahkan untuk mencapai tujuan pembelajaran secara optimal
🤝 Kemitraan Pembelajaran
  • Hubungan kolaboratif antar pendidik
  • Kolaborasi pendidik dengan murid, orang tua, dan masyarakat
  • Melibatkan mitra lain yang relevan (komunitas, dunia usaha)
🏫 Lingkungan Pembelajaran
  • Kondisi fisik: ruang kelas, fasilitas, kelengkapan
  • Kondisi virtual: platform digital, e-learning
  • Kondisi sosial: budaya belajar yang aman dan inklusif
💻 Pemanfaatan Teknologi
  • Optimalisasi teknologi digital maupun nondigital
  • Menciptakan pembelajaran interaktif dan kolaboratif
  • Disesuaikan dengan konteks dan ketersediaan sumber daya
WHEN — Kapan?
Kapan Berlaku dan Bagaimana Linimasa Regulasinya?
Tanggal penetapan, pengundangan, dan ketentuan peralihan
1
2008 — Standar Proses Awal

Permendiknas No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C) — peraturan standar proses pertama yang akan dicabut oleh regulasi baru ini.

2
2022 — Generasi Sebelumnya

Permendikbud No. 16 Tahun 2022 menggantikan standar lama dan menjadi rujukan selama era Kurikulum Merdeka awal. Standar inilah yang kini resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3
2 Januari 2026 — Ditetapkan

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu'ti di Jakarta — dua hari setelah tahun baru 2026, menjadi kebijakan pertama Kemendikdasmen di tahun tersebut.

4
5 Januari 2026 — Diundangkan dan Mulai Berlaku

Sesuai Pasal 21, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dimuat dalam Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 1. Sejak saat ini, seluruh sekolah di Indonesia wajib mengacu pada standar baru ini.

5
Semester Genap 2025/2026 — Implementasi Awal

Mengingat berlaku mulai Januari 2026, semester genap tahun ajaran 2025/2026 menjadi momen pertama wajib implementasi standar proses baru ini di seluruh satuan pendidikan, termasuk SD Muhammadiyah 01 Kukusan.

Penting: Tidak ada masa transisi yang disebutkan dalam regulasi ini. Peraturan langsung berlaku saat diundangkan pada 5 Januari 2026. Artinya, sekolah wajib segera menyesuaikan dokumen perencanaan dan praktik pembelajaran dengan standar baru ini.

WHY — Mengapa?
Mengapa Standar Proses Perlu Diperbarui?
Latar belakang, alasan hukum, dan urgensi perubahan

Dua Alasan Resmi dalam Konsiderans

Dalam bagian "Menimbang", Permendikdasmen No. 1/2026 menyebutkan dua alasan utama perlunya regulasi baru ini:

a
Menjamin Proses Pembelajaran yang Efektif

Diperlukan standar proses baru untuk memastikan pembelajaran dilaksanakan secara efektif dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan yang ditetapkan. Standar proses harus selaras dengan standar kompetensi lulusan yang juga telah diperbarui.

b
Menyesuaikan dengan Perkembangan Zaman

Permendikbud No. 16 Tahun 2022 perlu disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial — sehingga perlu diganti, bukan sekadar direvisi.

Landasan Hukum Pembentukan

Penerbitan regulasi ini mengacu pada hierarki perundangan yang kuat:

Dasar HukumSubstansi yang Digunakan
UUD NRI 1945 Pasal 17 ayat (3)Kewenangan kementerian menerbitkan peraturan
UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas)Sistem pendidikan nasional sebagai kerangka dasar
PP No. 57 Tahun 2021 jo PP No. 4/2022 (SNP)Pasal 15 — kewajiban menetapkan standar proses
Perpres No. 188 Tahun 2024 (Kemendikdasmen)Pembentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 (OTK)Organisasi dan tata kerja kementerian

Standar proses baru ini mencerminkan filosofi bahwa pendidikan bukan hanya tentang transfer ilmu, tetapi tentang proses saling memuliakan yang menghormati kemanusiaan guru dan murid secara setara — melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.

— Tafsir atas Pasal 3 ayat (1), Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026
⚙️
HOW — Bagaimana?
Bagaimana Standar Proses Ini Dilaksanakan?
Mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran

A. Perencanaan Pembelajaran Bab II · Pasal 4–8

Perencanaan merupakan aktivitas merumuskan tiga hal pokok yang dituangkan dalam sebuah dokumen perencanaan pembelajaran:

Komponen DokumenPengertian (Pasal)
a. Tujuan Pembelajaran Kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi yang harus dicapai murid — mengacu pada SKL dan standar isi, mempertimbangkan karakteristik murid dan sumber daya sekolah (Pasal 6)
b. Langkah Pembelajaran Tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran, dilaksanakan dengan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan (Pasal 7)
c. Penilaian/Asesmen Menggunakan beragam teknik dan instrumen yang sesuai tujuan pembelajaran, mengacu pada standar penilaian pendidikan (Pasal 8)
💡

Catatan Penting: Standar baru ini tidak mewajibkan format RPP tertentu. Yang diwajibkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang memuat minimal tiga komponen di atas. Guru lebih fleksibel dalam merancang dokumen perencanaan sesuai kebutuhan dan konteks.

B. Pelaksanaan Pembelajaran Bab III · Pasal 9–14

Pelaksanaan pembelajaran diatur dalam tiga lapisan yang saling menopang:

1
Suasana Belajar yang Diciptakan Pasal 9

Interaktif · Inspiratif · Menyenangkan · Menantang · Memotivasi partisipasi aktif · Memberi ruang prakarsa dan kreativitas murid. Diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.

2
Tiga Peran Pendidik Pasal 9 ayat 3

Keteladanan: menunjukkan perilaku mulia, terbuka, dan saling menghargai. Pendampingan: memberi dukungan dan mendorong murid membangun pengetahuan aktif. Fasilitasi: menyediakan akses belajar dan memberi ruang murid menciptakan strategi belajarnya sendiri.

3
Tiga Pengalaman Belajar Murid Pasal 10

Memahami: membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber. Mengaplikasi: menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata. Merefleksi: mengevaluasi dan memaknai proses belajar untuk mengatur diri sendiri.

C. Penilaian Proses Pembelajaran Bab IV · Pasal 15–19

Ini adalah inovasi terbesar Standar Proses 2026: penilaian kualitas mengajar tidak lagi hanya oleh guru sendiri, tetapi oleh empat pihak:

PenilaiTujuanFrekuensiMekanisme
Pendidik Sendiri (Pasal 15) Refleksi diri atas perencanaan dan pelaksanaan Min. 1× per semester Refleksi diri, dapat mengacu analisis hasil belajar murid atau AKM
Sesama Pendidik (Pasal 17) Membangun budaya saling belajar dan kerja sama Min. 1× per semester Diskusi perencanaan, observasi kelas, refleksi bersama
Kepala Satuan Pendidikan (Pasal 18) Budaya reflektif dan umpan balik konstruktif Min. 1× per semester Supervisi akademik, analisis hasil belajar murid, umpan balik
Murid (Pasal 19) Kemandirian, tanggung jawab, dan suasana partisipatif Min. 1× per semester per mapel Survei refleksi, catatan refleksi, atau diskusi refleksi proses pembelajaran
🏫
APLIKASI SEKOLAH
Implementasi di SD Muhammadiyah 01 Kukusan
Langkah konkret menyambut dan menerapkan Standar Proses 2026

🎯 Rencana Aksi SD Muhammadiyah 01 Kukusan

📝 Revisi Dokumen Ajar

Pastikan setiap dokumen perencanaan pembelajaran (modul ajar/RPP) memuat minimal tiga komponen wajib: tujuan, langkah, dan penilaian pembelajaran — sesuai prinsip berkesadaran, bermakna, menggembirakan.

🧑‍🏫 Pelatihan Guru

Adakan in-house training tentang tiga prinsip pembelajaran baru dan pemaknaan "saling memuliakan" dalam praktik kelas sehari-hari. Hubungkan dengan nilai-nilai Islam Kemuhammadiyahan.

🤝 Supervisi Kolegial

Jadwalkan sesi observasi kelas antar guru (peer observation) minimal sekali per semester. Buat format refleksi sederhana yang tidak memberatkan tetapi bermakna bagi pengembangan profesional guru.

🎙️ Suara Murid

Rancang instrumen sederhana untuk memperoleh umpan balik murid terhadap proses pembelajaran guru — bisa berupa survei bergambar untuk kelas rendah dan kuesioner singkat untuk kelas tinggi.

🔗 Kemitraan Orang Tua

Sosialisasikan standar proses baru kepada orang tua dalam pertemuan awal semester. Libatkan mereka sebagai mitra dalam mendukung pengalaman belajar murid di rumah.

📊 Supervisi Kepala Sekolah

Susun jadwal supervisi akademik semester yang mencakup observasi kelas, analisis hasil AKM/penilaian, dan sesi umpan balik konstruktif dengan setiap guru secara terstruktur.

🌟

Peluang bagi SD Muhammadiyah 01 Kukusan: Tiga prinsip standar proses baru — berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan — sangat selaras dengan nilai-nilai pendidikan Islam yang menekankan niat yang jelas, ilmu yang bermanfaat, dan suasana belajar yang penuh kasih sayang. Jadikan standar ini sebagai bingkai Islami pembelajaran sehari-hari, bukan sekadar kepatuhan administratif.