Pihak Penerbit Regulasi
Peraturan ini ditetapkan oleh Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed. selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, ditandatangani pada 2 Januari 2026. Pengundangan dilakukan oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, pada 5 Januari 2026. Dokumen ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1 — menjadikannya regulasi pertama yang diundangkan di tahun 2026.
Tiga Aktor Utama dalam Standar Proses
Regulasi ini mendefinisikan secara eksplisit tiga aktor utama yang terlibat dalam proses pembelajaran:
| Aktor | Definisi dalam Permendikdasmen | Peran dalam Standar Proses |
|---|---|---|
| Murid | Peserta didik pada jalur formal, nonformal, dan informal pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen dari setiap jenis pendidikan (Pasal 1 ayat 2) | Subjek utama pembelajaran; juga berperan sebagai penilai proses pembelajaran guru |
| Pendidik | Tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (Pasal 1 ayat 3) | Perencana, pelaksana, dan penilai proses pembelajaran; dinilai oleh sesama pendidik, kepala satuan, dan murid |
| Satuan Pendidikan | Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal (Pasal 1 ayat 4) | Penyedia lingkungan belajar; kepala satuan pendidikan berperan menilai dan memberi umpan balik kepada pendidik |
Pihak yang Terdampak Langsung
Standar ini berlaku bagi semua guru, kepala sekolah, dan murid di seluruh jenjang — dari pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas dan kejuruan, termasuk sekolah luar biasa dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). Di SD Muhammadiyah 01 Kukusan, ini berarti seluruh guru kelas, guru mata pelajaran, kepala sekolah, dan tentu saja seluruh murid dari kelas 1 hingga kelas 6.
Definisi Resmi
Pasal 1 ayat 1 Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Tiga Komponen Standar Proses Pasal 2
Standar Proses mencakup tiga komponen yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan:
Aktivitas merumuskan tujuan belajar, cara mencapainya, dan cara menilai ketercapaiannya — dituangkan dalam dokumen perencanaan yang memuat tujuan, langkah, dan penilaian pembelajaran.
Kegiatan nyata di kelas yang menciptakan suasana interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi murid. Dilakukan melalui keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi oleh pendidik.
Asesmen terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dilakukan oleh pendidik sendiri, sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan murid — minimal satu kali per semester.
Tiga Prinsip Pembelajaran Baru Pasal 3
Inilah inti perubahan terbesar dibandingkan standar lama. Seluruh proses pembelajaran harus dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik, berdasarkan tiga prinsip:
Proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri. Murid tidak sekadar menjalankan instruksi — mereka tahu mengapa mereka belajar sesuatu.
Proses pembelajaran yang terjadi ketika murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain. Belajar bukan hafalan — tetapi pemahaman yang bisa digunakan.
Proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi. Suasana belajar yang baik bukan yang membebani, melainkan yang membuat murid antusias dan percaya diri dalam menghadapi tantangan.
Cakupan Jenjang dan Jalur Pendidikan
Standar ini berlaku secara nasional untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia, tanpa terkecuali:
| Jenjang | Bentuk Satuan Pendidikan | Catatan Khusus |
|---|---|---|
| PAUD | TK, RA, KB, TPA, SPS | Berlaku sama — termasuk pendidikan informal |
| Pendidikan Dasar | SD, MI, SMP, MTs, SDLB, SMPLB | Termasuk pendidikan kesetaraan Paket A & B |
| Pendidikan Menengah Umum | SMA, MA, SMALB | Termasuk pendidikan kesetaraan Paket C |
| Pendidikan Menengah Kejuruan | SMK, MAK | Ditambah praktik kerja lapangan (Pasal 13) |
| Pendidikan Khusus | SLB jenjang menengah | Ditambah program magang (Pasal 13) |
Empat Dimensi Lingkungan Pembelajaran Pasal 12
Standar ini juga mendefinisikan lingkungan pembelajaran secara holistik melalui kerangka empat komponen:
- Strategi pembelajaran berfokus pada pengalaman belajar murid
- Mencakup pemilihan metode, media, dan teknik penilaian
- Diarahkan untuk mencapai tujuan pembelajaran secara optimal
- Hubungan kolaboratif antar pendidik
- Kolaborasi pendidik dengan murid, orang tua, dan masyarakat
- Melibatkan mitra lain yang relevan (komunitas, dunia usaha)
- Kondisi fisik: ruang kelas, fasilitas, kelengkapan
- Kondisi virtual: platform digital, e-learning
- Kondisi sosial: budaya belajar yang aman dan inklusif
- Optimalisasi teknologi digital maupun nondigital
- Menciptakan pembelajaran interaktif dan kolaboratif
- Disesuaikan dengan konteks dan ketersediaan sumber daya
Permendiknas No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C) — peraturan standar proses pertama yang akan dicabut oleh regulasi baru ini.
Permendikbud No. 16 Tahun 2022 menggantikan standar lama dan menjadi rujukan selama era Kurikulum Merdeka awal. Standar inilah yang kini resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu'ti di Jakarta — dua hari setelah tahun baru 2026, menjadi kebijakan pertama Kemendikdasmen di tahun tersebut.
Sesuai Pasal 21, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dimuat dalam Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 1. Sejak saat ini, seluruh sekolah di Indonesia wajib mengacu pada standar baru ini.
Mengingat berlaku mulai Januari 2026, semester genap tahun ajaran 2025/2026 menjadi momen pertama wajib implementasi standar proses baru ini di seluruh satuan pendidikan, termasuk SD Muhammadiyah 01 Kukusan.
Penting: Tidak ada masa transisi yang disebutkan dalam regulasi ini. Peraturan langsung berlaku saat diundangkan pada 5 Januari 2026. Artinya, sekolah wajib segera menyesuaikan dokumen perencanaan dan praktik pembelajaran dengan standar baru ini.
Dua Alasan Resmi dalam Konsiderans
Dalam bagian "Menimbang", Permendikdasmen No. 1/2026 menyebutkan dua alasan utama perlunya regulasi baru ini:
Diperlukan standar proses baru untuk memastikan pembelajaran dilaksanakan secara efektif dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan yang ditetapkan. Standar proses harus selaras dengan standar kompetensi lulusan yang juga telah diperbarui.
Permendikbud No. 16 Tahun 2022 perlu disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial — sehingga perlu diganti, bukan sekadar direvisi.
Landasan Hukum Pembentukan
Penerbitan regulasi ini mengacu pada hierarki perundangan yang kuat:
| Dasar Hukum | Substansi yang Digunakan |
|---|---|
| UUD NRI 1945 Pasal 17 ayat (3) | Kewenangan kementerian menerbitkan peraturan |
| UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) | Sistem pendidikan nasional sebagai kerangka dasar |
| PP No. 57 Tahun 2021 jo PP No. 4/2022 (SNP) | Pasal 15 — kewajiban menetapkan standar proses |
| Perpres No. 188 Tahun 2024 (Kemendikdasmen) | Pembentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah |
| Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 (OTK) | Organisasi dan tata kerja kementerian |
Standar proses baru ini mencerminkan filosofi bahwa pendidikan bukan hanya tentang transfer ilmu, tetapi tentang proses saling memuliakan yang menghormati kemanusiaan guru dan murid secara setara — melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.
— Tafsir atas Pasal 3 ayat (1), Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026A. Perencanaan Pembelajaran Bab II · Pasal 4–8
Perencanaan merupakan aktivitas merumuskan tiga hal pokok yang dituangkan dalam sebuah dokumen perencanaan pembelajaran:
| Komponen Dokumen | Pengertian (Pasal) |
|---|---|
| a. Tujuan Pembelajaran | Kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi yang harus dicapai murid — mengacu pada SKL dan standar isi, mempertimbangkan karakteristik murid dan sumber daya sekolah (Pasal 6) |
| b. Langkah Pembelajaran | Tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran, dilaksanakan dengan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan (Pasal 7) |
| c. Penilaian/Asesmen | Menggunakan beragam teknik dan instrumen yang sesuai tujuan pembelajaran, mengacu pada standar penilaian pendidikan (Pasal 8) |
Catatan Penting: Standar baru ini tidak mewajibkan format RPP tertentu. Yang diwajibkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang memuat minimal tiga komponen di atas. Guru lebih fleksibel dalam merancang dokumen perencanaan sesuai kebutuhan dan konteks.
B. Pelaksanaan Pembelajaran Bab III · Pasal 9–14
Pelaksanaan pembelajaran diatur dalam tiga lapisan yang saling menopang:
Interaktif · Inspiratif · Menyenangkan · Menantang · Memotivasi partisipasi aktif · Memberi ruang prakarsa dan kreativitas murid. Diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
Keteladanan: menunjukkan perilaku mulia, terbuka, dan saling menghargai. Pendampingan: memberi dukungan dan mendorong murid membangun pengetahuan aktif. Fasilitasi: menyediakan akses belajar dan memberi ruang murid menciptakan strategi belajarnya sendiri.
Memahami: membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber. Mengaplikasi: menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata. Merefleksi: mengevaluasi dan memaknai proses belajar untuk mengatur diri sendiri.
C. Penilaian Proses Pembelajaran Bab IV · Pasal 15–19
Ini adalah inovasi terbesar Standar Proses 2026: penilaian kualitas mengajar tidak lagi hanya oleh guru sendiri, tetapi oleh empat pihak:
| Penilai | Tujuan | Frekuensi | Mekanisme |
|---|---|---|---|
| Pendidik Sendiri (Pasal 15) | Refleksi diri atas perencanaan dan pelaksanaan | Min. 1× per semester | Refleksi diri, dapat mengacu analisis hasil belajar murid atau AKM |
| Sesama Pendidik (Pasal 17) | Membangun budaya saling belajar dan kerja sama | Min. 1× per semester | Diskusi perencanaan, observasi kelas, refleksi bersama |
| Kepala Satuan Pendidikan (Pasal 18) | Budaya reflektif dan umpan balik konstruktif | Min. 1× per semester | Supervisi akademik, analisis hasil belajar murid, umpan balik |
| Murid (Pasal 19) | Kemandirian, tanggung jawab, dan suasana partisipatif | Min. 1× per semester per mapel | Survei refleksi, catatan refleksi, atau diskusi refleksi proses pembelajaran |
🎯 Rencana Aksi SD Muhammadiyah 01 Kukusan
Pastikan setiap dokumen perencanaan pembelajaran (modul ajar/RPP) memuat minimal tiga komponen wajib: tujuan, langkah, dan penilaian pembelajaran — sesuai prinsip berkesadaran, bermakna, menggembirakan.
Adakan in-house training tentang tiga prinsip pembelajaran baru dan pemaknaan "saling memuliakan" dalam praktik kelas sehari-hari. Hubungkan dengan nilai-nilai Islam Kemuhammadiyahan.
Jadwalkan sesi observasi kelas antar guru (peer observation) minimal sekali per semester. Buat format refleksi sederhana yang tidak memberatkan tetapi bermakna bagi pengembangan profesional guru.
Rancang instrumen sederhana untuk memperoleh umpan balik murid terhadap proses pembelajaran guru — bisa berupa survei bergambar untuk kelas rendah dan kuesioner singkat untuk kelas tinggi.
Sosialisasikan standar proses baru kepada orang tua dalam pertemuan awal semester. Libatkan mereka sebagai mitra dalam mendukung pengalaman belajar murid di rumah.
Susun jadwal supervisi akademik semester yang mencakup observasi kelas, analisis hasil AKM/penilaian, dan sesi umpan balik konstruktif dengan setiap guru secara terstruktur.
Peluang bagi SD Muhammadiyah 01 Kukusan: Tiga prinsip standar proses baru — berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan — sangat selaras dengan nilai-nilai pendidikan Islam yang menekankan niat yang jelas, ilmu yang bermanfaat, dan suasana belajar yang penuh kasih sayang. Jadikan standar ini sebagai bingkai Islami pembelajaran sehari-hari, bukan sekadar kepatuhan administratif.